Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi Hak Pengemudi Transportasi Online
Sejumlah pengemudi melaporkan perusahaan seringkali melakukan suspend atau blokir akun tanpa pemberitahuan yang jelas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti isu penting terkait perlindungan hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online.
Setelah menerima berbagai aduan dari pengemudi yang merasa dirugikan oleh perusahaan aplikasi, Komnas HAM menegaskan pentingnya aturan yang lebih jelas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka.
Baca juga: Presiden Diminta Pastikan Menteri Jalankan Program Prioritas: Masalah Pangan Hingga Soal Judi Online
Dalam aduan yang diterima, sejumlah pengemudi melaporkan perusahaan seringkali melakukan suspend atau blokir akun tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga mematikan mata pencaharian mereka.
Selain itu, klaim BPJS Ketenagakerjaan juga kerap ditolak karena para pengemudi dianggap tidak sedang bekerja jika tidak dalam perjalanan mengantarkan penumpang.
"Belum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dapat dijadikan pedoman Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi/Kota/Kabupaten menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek online dan kurir transportasi online," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).
Menurutnya, tanpa aturan yang tepat, hak-hak pengemudi masih rentan dan belum mendapatkan kepastian.
Komnas HAM juga mencatat upaya pengemudi untuk membentuk serikat pekerja kerap kali menemui hambatan.
Di beberapa daerah, ujar Uli, pencatatan serikat pekerja ditolak dengan alasan status pengemudi yang dianggap "mitra" oleh perusahaan, bukan pekerja.
Baca juga: Gabungan Komunitas Pengemudi Online Minta Rosan Roeslani Jadi Ketua Dewan Penasihat GARDA
Hal ini, menurut Komnas HAM, menghalangi hak mereka untuk berserikat dan berkumpul secara damai.
"Menjamin tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pengemudi ojek online dan kurir transportasi online di Provinsi/Kabupaten/Kota sepanjang untuk maksud-maksud damai," jelasnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengkaji ulang hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dengan para pengemudi agar tidak ada celah dalam pemberian hak jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus menjamin pengemudi ojek online dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," tegas Uli.
Komnas HAM berharap agar rekomendasi ini direspon dengan kebijakan konkret yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi kejelasan status hukum dan hak-hak dasar bagi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.