Polisi Cecar Deputi KPK Pahala Nainggolan 30 Pertanyaan Usut Kasus Alexander Marwata
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dicecar 30 pertanyaan terkait kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan terkait kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Direskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan Pahala Nainggolan mulai dimintai keterangan pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 16.53 WIB.
“Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Tidak hanya Pahala yang menjalani pemeriksaan hari ini, tapi ada juga satu pegawai KPK RI.
Ade Safri tidak menyampaikan identitas satu saksi lain yang turut diperiksa hari ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Pahala Nainggolan Senin terkait Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto
“Sedangkan klarifikasi keterangan terhadap satu orang pegawai KPK lainnya dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai permintaan keterangan pukul 16.35 WIB,” ucapnya.
Terhadap yang bersangkutan, penyelidik mengajukan 19 pertanyaan dalam klarifikasi yang dilakukan.
“Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya,” ucapnya.
Diketahui, Pahala diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kepada wartawan, dia mengaku hanya diajukn 20-an pertanyaan yang secara umum mengenai surat tugas diterbitkan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Pertemuan dengan Eko Darmanto Bahas Foto Flexing Pesawat
“Kita terangin kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” kata Pahala di Polda Metro.
Pahala pun menuturkan diperiksa tentang prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik dan penyelidiknya oke banget,” ujar dia.
Dengan demikian total 28 orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.