Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Retret di Akmil Selesai, Hari Ini Prabowo Panggil Menterinya ke Istana, Mentan: Bahas Swasembada

Setelah retret di Akmil Magelang selesai, hari ini Prabowo memanggil sejumlah menterinya ke Istana. Di antaranya ada Mentan, Wamentan hingga Menhan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Retret di Akmil Selesai, Hari Ini Prabowo Panggil Menterinya ke Istana, Mentan: Bahas Swasembada
Tribunnews/endra
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). | Setelah retreat di Akmil Magelang selesai, hari ini Prabowo memanggil sejumlah menterinya ke Istana. Di antaranya ada Mentan, Wamentan hingga Menhan. 

Amran juga menduga Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin akan hadir di Istana.

Empat Menteri Dapat Misi Selamatkan Sritex

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024) lalu. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan Sritex dalam waktu dekat.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan tertulis kemarin.

Menperin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Baca juga: Cerita Menteri Usai Digembleng di Akmil Magelang, Susah Bangun Pagi Hingga Rasakan Ngos-ngosan

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.

Keputusan pailit tersebut diprediksi akan berimbas pada kemungkinan PHK pada sekitar 11.000 karyawan Sritex. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK. 

BERITA REKOMENDASI

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.

Selain itu, menurut Indah, Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah.  

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Bagikan Momen Ngos-ngosan Mendaki Lembah Tidar, AHY Cuma Butuh 20 Menit

"Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan," kata Indah.

Dia juga meminta PT Sritex segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. "Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," sambungnya.

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, resmi menyatakan PT Sritex pailit pada Senin (21/10). Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan bahwa kemungkinan besar PT Sritex akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. 


"Sepertinya, tapi ini belum menyampaikan secara pasti. Sepertinya akan kasasi," ujar Haruno.

Baca juga: Tanggapi Retret Menteri-menteri Prabowo di Akmil Magelang, Pengamat Singgung Soal Ini

Raja tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) alias PT Sritex dinyatakan bangkrut setelah berjuang menguasai industri tekstil selama 58 tahun tepatnya sejak tahun 1966. Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas