56 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Terjadi pada Tahun Ini, KKJ: Hampir Semuanya Mandek di Polisi
Kasus tersebut termasuk di antaranya adalah kasus serangan teror bom molotov terhadap kantor redaksi media Jujur Bicara
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mencatat proses hukum 56 kasus serangan terhadap jurnalis dan media sepanjang tahun 2024 hampir semuanya mandek di Kepolisian.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung mengungkapkan kasus tersebut termasuk di antaranya adalah kasus serangan teror bom molotov terhadap kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi di Jayapura yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Palu, Kapolda Sulteng Akui Ada Kekerasan dari Oknum Petugas Jaga
Hal itu diungkapkannya usai mengadukan peristiwa teror bom molotov di kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi pada 16 Oktober 2024 di Kota Jayapura, Papua kepada Komnas HAM RI pada Selasa (29/10/2024).
"Misalnya dalam tahun ini sepanjang 2024, catatan kami sudah 56 kasus serangan tehadap jurnalis dan media. Jadi itu catatannya. Dan semua kasus yang kami laporkan yang korbannya bersedia untuk didampingi ke kepolisan, itu banyak yang undue delay, kasusnya mandek di kepolisian," ungkap Erick.
"Jadi kami berharap serangan teror di kantor redaksi Jubi ini agar diusut tuntas dan kepolisian serius menanganinya," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengungkapkan belum memiliki data terkait kasus-kasus tersebut.
Baca juga: Jadi Jurnalis, Malaikha Kridaman Akui Berat Saat Dibandingkan dengan Najwa Shihab
Akan tetapi, lanjutnya, kasus yang diadukan ke Komnas HAM terkait serangan terhadap jurnalis tidak banyak.
"Tetapi dalam setiap kasus yang kami tangani, selalu rekomendasi pertama adakah adanya penegakan hukum dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalisme sebagi bagian dari hak asasi, hak kebebasan berekpresi dan hak untuk mendapatkan informasi masyarakat melalui pemberitaan," ungkap Atnike.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.