Baleg DPR RI: RUU Perampasan Aset Masih Dikaji, Kalau Diperlukan Akan Ditindaklanjuti
DPR RI hingga kini belum dapat memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas) periode ini atau tidak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR RI hingga kini belum dapat memastikan apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi inisiatif pemerintah akan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) periode ini atau tidak.
Kata Doli, saat ini pihaknya di Baleg DPR masih dalam tahap pengkajian terhadap beberapa RUU yang akan masuk dalam Prolegnas itu, termasuk RUU Perampasan Aset.
"Nah UU apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji," kata Doli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Kata dia, jika memang dalam hasil pengkajian itu diputuskan kalau RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu regulasi yang penting, maka nantinya akan ditindaklanjuti.
Satu kepentingan dengan adanya beleid tersebut jika nantinya ada yakni terkait dengan upaya dalam memberangus tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut," kata Doli.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR: Untuk Pemberantasan Korupsi, Tanpa UU Perampasan Aset Rasanya Sudah Cukup
Kendati begitu kata dia, sejauh ini masih dilakukan pembahasan di lingkup Baleg.
Saat disinggung soal ada atau tidaknya kemauan Baleg DPR membahas RUU Perampasan Aset itu, Doli menegaskan semangatnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Nah untuk mencapai kemauan itu (memberantas korupsi) maka kita harus menyusun regulasi, menyusun UU yang penting mendukung soal pemberantasan korupsi itu," kata dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR
Namun, menurut dia, dalam menetapkan setiap regulasi itu bisa benar-benar disepakati dan dibahas di prolegnas diperlukan adanya pembahasan yang detail.
Saat ini, proses tersebut yang menurut Doli masih dilakukan di Baleg DPR RI.
"Nah apakah secara uu perampasan aset itu menjadi bagian (penting), ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk substansinya," ucap Doli.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan, sejatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terbilang sulit untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.