Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas
Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
![Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ipda-Rudy-Soik-di-Gedung-Parlemen-Senayan-Jakart.jpg)
Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya.
Di sisi lain, ia juga menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.
"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel.
Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik.
"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.
"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.
Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy.
"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.
Ia pun berharap, agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.
![Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adhitiyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/RDP-Terkait-Pemecatan-Rudy-Soik-dan-Tewasnya-Tahanan-di-Polresta_20241028_171323.jpg)
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT.
Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut.
Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.