Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi APD Covid-19, Dirut PT EKI Satrio Gugat Praperadilan Usai Jadi Tersangka & Ditahan KPK

KPK menyatakan siap untuk menghadapi proses praperadilan yang diajukan Satrio Wibowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi APD Covid-19, Dirut PT EKI Satrio Gugat Praperadilan Usai Jadi Tersangka & Ditahan KPK
Tribunnews/Danny Pratama
Ilustrasi - Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo menggugat status tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo menggugat status tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Ia telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024) dan sudah teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2024/PN JKT. Sel.

Baca juga: APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK

Adapun KPK telah menahan Satrio Wibowo dalam kasus tersebut.

KPK menyatakan siap untuk menghadapi proses praperadilan yang diajukan Satrio Wibowo.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penetapan tersangka terhadap Satrio Wibowo sudah sesuai koridor hukum.

"KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Berita Rekomendasi

"Kami melalui Biro Hukum KPK akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya," imbuhnya.

KPK telah menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang menggunakan dana siap pakai BNPB pada 3 Oktober. 

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.

Sementara satu tersangka lainnya, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) karena kondisi kesehatannya. Dia baru saja menjalani operasi.

Baca juga: KPK Periksa Eks Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

Konstruksi Perkara

Pada Maret 2020, Shin Dong Keun selaku Direktur Utama PT Yonsin Jaya, perusahaan yang mewakili para produsen APD, menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun. 

PT GA Indonesia selaku produsen APD juga menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
 
Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10.000 pasang dari PT Permana Putra Mandiri, dengan harga Rp 379.500 per set.

"Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi, dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas