Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penyidik KPK: Jika Zarof Ricar Bernyanyi, Akan Banyak Orang Masuk Penjara

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai akan banyak orang masuk penjara jikalau eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mantan Penyidik KPK: Jika Zarof Ricar Bernyanyi, Akan Banyak Orang Masuk Penjara
Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai akan banyak orang masuk penjara jikalau eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara. 

Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejagung. 

Diduga ada uang sekitar Rp 5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur," tutur Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Baca juga: MAKI Minta Kejaksaan Agung Bongkar Pihak yang Diduga Kecipratan atau Bermain Bersama Zarof Ricar

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada ketua pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas