Video: Beri Nasihat Bijak ke Kapolda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, DPR Puji Eks Jenderal Polri
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai pemecatan Ipda Rudy Soik terlalu cepat.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, terlalu cepat.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, di Gedung DPR, Senin (28/10/2024).
Rikwanto menyinggung berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Rudy dalam waktu singkat.
Diketahui, ada dugaan lima pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jadi, mungkin pertimbangannya untuk PTDH itu terlalu cepat," kata Rikwanto dalam siaran YouTube DPR RI, Senin (28/10/2024).
(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.