Eks Karyawan Jhon LBF Mengaku Trauma, Ungkap Tak Ada Teman Dekat Mau Membantunya Jadi Saksi
Perasaan trauma hinggap di diri Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, setelah dirinya berurusan dengan hukum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perasaan trauma hinggap di diri Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, setelah dirinya berurusan dengan hukum.
Septia sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF.
Ia kini masih harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Di balik permasalahan hukum yang dihadapi, ada luka mendalam yang terus Septia rasakan, terutama terkait pengalaman membela orang lain.
"Sebenarnya aku ada trauma sih, mungkin lebih tepatnya aku trauma untuk membela orang lain," ujar Septia saat ditemui di kawasan PN Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Keberanian Septia untuk membela rekan-rekannya di tempat kerja berujung pada kekecewaan, saat satu per satu dari mereka enggan mendukungnya ketika dirinya diseret ke meja hijau.
Padahal, kata Septia, mulanya teman-teman dekatnya bersedia membantu.
Baca juga: Jhon LBF dan Septia Berdamai, Bakal Menggugurkan Tuntutan Pidana?
"Teman-teman dekat aku bahkan malah tidak ada yang mau bantu untuk jadi saksi, mereka lebih memilih untuk menjaga dirinya sendiri," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, setelah tidak bekerja di PT Hive Five, Septia membuat sebuah cuitan di X (Twitter).
Isinya, tentang keluh kesah Septia saat menjadi karyawan.
Termasuk juga beban atas pemotongan gaji dan kerja 24 jam yang ia dan rekan-rekannya alami.
Baca juga: Ahli Bahasa Jelaskan Postingan eks Karyawan Jhon LBF yang Diduga Memuat Unsur Pencemaran Nama Baik
Cuitan itu sekaligus jadi bentuk perlawan Septia atas narasi dari beberapa unggahan di media sosial yang mengatakan Jhon LBF mempekerjakan karyawannya dengan baik.
Kontradiktif dengan apa yang pernah Septia alami.
Septia menjelaskan unggahan yang dipermasalahkan sebenarnya ditujukan untuk mendukung rekan-rekannya yang mengalami pemecatan, sementara dirinya memilih untuk mengundurkan diri.
"Aku kan resign, teman-teman aku yang dipecat, (postingan) itu kan lebih kayak membela orang lain daripada aku sendiri," katanya.
Kini, keputusan tersebut berujung pada kasus hukum yang harus dihadapinya.
Namun, bagi Septia, pengalaman ini bukan hanya tentang permasalahan hukum, melainkan refleksi tentang risiko membela orang lain.
Di satu sisi, Septia bersyukur masih mendapat dukungan dari kelompok buruh yang jadi sumber kekuatan baru baginya.
“Berkat mereka aku tidak sendiri,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah pernah berpikir untuk berkonsultasi dengan psikolog, Septia hanya tersenyum pahit.
"Sekadar pemikiran sih ada, tapi enggak sampai terjadi," jawabnya singkat.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.