Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Mendag Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Harli Siregar mengatakan saat ini, penyidik masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut terutama diduga didapat oleh Tom Lembong.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 uang menyeret Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini, penyidik masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut terutama diduga didapat oleh Tom Lembong.
Baca juga: Anies Terkejut terkait Kabar Penangkapan Tom Lembong, Tapi Proses Hukum Tetap Harus Dihormati
"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Pendalaman juga dilakukan terkait kerugian negara yang sebelumnya disebut sebesar Rp 400 miliar. Nantinya, jumlah tersebut masih bisa berubah setelah hasil penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Anies Baswedan Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Dia Orang Lurus Tidak Neko-neko
Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengetahui apakah Tom Lembong sudah menerima uang atau fee atas persetujuan impor gula tersebut.
"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Geisz Chalifah: Inilah Harga yang Harus Dibayar Tom Lembong Ketika Dia Melawan Kekuasaan
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.