Lembaga Bantuan Hukum UI Soroti Proses Hukum Kasus Korupsi Mardani Maming
Dalam sebuah pendapat hukum yang mereka susun, para ahli hukum ini memberikan kritik tajam terhadap proses peradilan yang telah dilalui.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada pada Kamis (28/7/2022).
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kadis PUPR
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK.
Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.
Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.