Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Bui

Dadan Tri Yudianto dinilai telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Bui
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Dadan Tri Yudianto (batik hijau) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pengusaha Dadan Tri Yudianto menjadi delapan tahun penjara di tingkat kasasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pengusaha Dadan Tri Yudianto menjadi delapan tahun penjara di tingkat kasasi.

Padahal di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu menjadi sembilan tahun bui yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Dadan divonis lima tahun penjara.

Baca juga: KPK Banding Vonis 5 Tahun Penjara Makelar Kasus MA Dadan Tri Yudianto

“Amar putusan: Perbaikan redaksi amar dan pidana menjadi: 'korupsi secara bersama-sama dan berlanjut' pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10/2024).

Kolega dari Sekretaris nonaktif MA nonaktif Hasbi Hasan itu turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 (Rp 7,95 miliar) subsider dua tahun penjara. 

Perkara nomor: 5781 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim H. Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir. 

Putusan dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto dinilai telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Bacakan Duplik Suap Perkara MA, Kuasa Hukum Minta Dadan Tri Yudianto Dibebaskan

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp 7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. 

Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Adapun kasasi Hasbi Hasan masih dalam tahap distribusi di Mahkamah Agung.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas