Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 

Inilah peran Tom Lembong dan Charles Sitorus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 lalu.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Peran Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Tom Lembong dan Charles Sitorus - Inilah peran Tom Lembong dan Charles Sitorus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 lalu. 

Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Dikatakan Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang harus diimpor adalah gula kristal putih. 

Namun, saat itu, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan itu dengan harga Rp16.000.

Harga tersebut lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar. 

BERITA REKOMENDASI

Baik Tom Lembong maupun CS, keduanya terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Dalami Aliran Dana

Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut, terutama yang diduga didapatkan oleh Tom Lembong.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu."

"Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Selain itu, pendalaman juga dilakukan terkait kerugian negara yang sebelumnya disebut sebesar Rp400 miliar. 


Jumlah tersebut, diperkirakan masih bisa berubah setelah hasil penyidikan lebih lanjut.

Harli kemudian mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengetahui, apakah Tom Lembong sudah menerima uang atau fee atas persetujuan impor gula tersebut.

"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan."

"Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas