Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 

Inilah peran Tom Lembong dan Charles Sitorus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 lalu.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Peran Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Tom Lembong dan Charles Sitorus - Inilah peran Tom Lembong dan Charles Sitorus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin.

Saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015.

Padahal, pada waktu itu, Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024),

Selain itu, Qohar juga menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

BERITA REKOMENDASI

Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP. 

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya. 

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Peran Charles Sitorus

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Selain Tom Lembong, Ternyata Ada Satu Lagi Kasus Impor Gula yang Diusut Kejagung Tahun 2020-2023

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.


Sementara itu, keterlibatan CS dalam kasus ini juga terjadi pada 2015.

Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016. 

Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Dikatakan Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang harus diimpor adalah gula kristal putih. 

Namun, saat itu, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan itu dengan harga Rp16.000.

Harga tersebut lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar. 

Baik Tom Lembong maupun CS, keduanya terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Dalami Aliran Dana

Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut, terutama yang diduga didapatkan oleh Tom Lembong.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu."

"Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Selain itu, pendalaman juga dilakukan terkait kerugian negara yang sebelumnya disebut sebesar Rp400 miliar. 

Jumlah tersebut, diperkirakan masih bisa berubah setelah hasil penyidikan lebih lanjut.

Harli kemudian mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengetahui, apakah Tom Lembong sudah menerima uang atau fee atas persetujuan impor gula tersebut.

"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan."

"Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas