Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Anies Baswedan ke Tom Lembong usai Jadi Tersangka Impor Gula

Anies Baswedan memberi dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pesan Anies Baswedan ke Tom Lembong usai Jadi Tersangka Impor Gula
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Anies Baswedan memberi dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. 

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati."

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ungkap Anies. 

Anies berharap, agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil dan transparan tanpa campur tangan kekuasaan

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," tutupnya.

Kasus Tom Lembong 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Tom Lembong ini telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama. 

Abdul mengatakan, proses penyidikan kasus korupsi impor gula tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023

BERITA REKOMENDASI

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tak tebang pilih dalam penanganan suatu kasus. 

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi." 

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut. 

Menurut Abdul, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas