Sritex Pailit, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi & Langkah Konkret Agar Tak Ada PHK Karyawan
Achmad Ru'yat meminta pemerintah memberikan langkah konkret menangani kasus pailitnya PT Sritex.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Achmad Ru'yat, meminta pemerintah untuk mencari solusi terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, yang diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
"Ini harus menjadi suatu alarm bagi pemerintah atas fenomena PT Sritex ini," kata Ru'yat, saat menggelar rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Bos Sritex Sebut Permendag 8 Jadi Batu Sandungan: Pengusaha Tekstil Banyak yang Bangkrut
Ru'yat meminta pemerintah memberikan langkah konkret dalam menangani kasus tersebut.
Dia berharap pemerintah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mungkin bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu agar sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada agar tidak terjadi PHK," ujar Ru'yat.
Ru'yat menjelaskan masalah Sritex harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di sektor usaha lain.
"Jadi ini harus menjadi warning atas perkembangan dunia usaha," ucapnya.
Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menginventarisasi perusahaan yang mengalami perlambatan bisnis.
"Agar dapat dibantu sehingga bisa menjalankan bisnisnya dengan sebaik-baiknya dan mengurangi indeks gini kesenjangan yang memang ada kecenderungan untuk meningkat," tegasnya.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Cegah PHK Massal Buruh di Tengah Badai Pailit Sritex
Sritex Pailit
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex pailit atau bangkrut.
Pernyataan itu tertuang dalam putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
PT Indo Bharta Rayon menjadi pihak pemohon perkara itu.
Adapun termohon ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.