Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7
Daftar 7 menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi, terbaru Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong tersangka dugaan korupsi impor gula.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong menambah panjang daftar mantan menteri era Jokowi terjerat kasus korupsi.
Eks menteri Perdagangan era Jokowi-Jusuf Kalla ini menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (29/10/2024).
Sebelum Thomas Lembong ada enam mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Mereka antara lain mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Selanjutnya mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Daftar Menteri Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi
1. Thomas Trikasih Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.