Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Gugatan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menentang Upah Murah Hingga PHK

Kepada awak media, Said Iqbal mengatakan setidaknya ia berharap ada empat poin utama yang bisa dikabulkan MK. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 7 Poin Gugatan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menentang Upah Murah Hingga PHK
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Spanduk tuntutan buruh untuk cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta (31/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan 7 poin uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Ia menerangkan 7 poin tersebut yakni terkait upah murah, outsourcing, mudahnya PHK, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), cuti dan tenaga kerja asing.

Baca juga: Said Iqbal Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Buat Negara Jadi Agen Outsourcing

Kepada awak media, Said Iqbal mengatakan setidaknya ia berharap ada empat poin utama yang bisa dikabulkan MK. 

"Kalau yang dikabulkan sebagian dari 7 poin itu Memang kita melihat 4 yang paling penting," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Ia menerangkan yang pertama upah, outsourcing, PHK. Terakhir pesangon dikembalikan pada aturan yang lama.

"Itu akan kita pertimbangkan. Apakah kita menyetujui apa keputusan MK atau tidak. Tapi kalau ditanya yang paling penting adalah 4 dari 7 itu adalah seperti yang saya sebutkan tadi," tegasnya. 

Baca juga: Said Iqbal Sarankan Presiden Prabowo Ikut Intervensi Hukum ke MA, Batalkan Pailit Selamatkan Sritex

Berita Rekomendasi

Diketahui hari ini sidang pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang yang tak berpihak untuk para pekerja di Indonesia itu terus digugat di MK. Namun tak kunjung membuahkan hasil.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas