7 Poin Gugatan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menentang Upah Murah Hingga PHK
Kepada awak media, Said Iqbal mengatakan setidaknya ia berharap ada empat poin utama yang bisa dikabulkan MK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan 7 poin uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Ia menerangkan 7 poin tersebut yakni terkait upah murah, outsourcing, mudahnya PHK, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), cuti dan tenaga kerja asing.
Baca juga: Said Iqbal Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Buat Negara Jadi Agen Outsourcing
Kepada awak media, Said Iqbal mengatakan setidaknya ia berharap ada empat poin utama yang bisa dikabulkan MK.
"Kalau yang dikabulkan sebagian dari 7 poin itu Memang kita melihat 4 yang paling penting," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ia menerangkan yang pertama upah, outsourcing, PHK. Terakhir pesangon dikembalikan pada aturan yang lama.
"Itu akan kita pertimbangkan. Apakah kita menyetujui apa keputusan MK atau tidak. Tapi kalau ditanya yang paling penting adalah 4 dari 7 itu adalah seperti yang saya sebutkan tadi," tegasnya.
Baca juga: Said Iqbal Sarankan Presiden Prabowo Ikut Intervensi Hukum ke MA, Batalkan Pailit Selamatkan Sritex
Diketahui hari ini sidang pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang yang tak berpihak untuk para pekerja di Indonesia itu terus digugat di MK. Namun tak kunjung membuahkan hasil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.