DPR Soroti Diksi 'Perampasan' pada RUU Perampasan Aset: Apa Baik untuk Negara Ini?
Ahmad Doli Kurnia menyoroti istilah 'perampasan' dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti istilah 'perampasan' dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
"Apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Doli menjelaskan saat ini banyak desakan agar Baleg menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Nah, saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan," ujarnya.
Karenanya, politikus Partai Golkar ini meminta agar penggunaan diksi 'perampasan' perlu dipertimbangkan.
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," ucap Doli.
Doli menuturkan sejauh ini Baleg DPR belum mengambil keputusan apapun terkait RUU Perampasan Aset.
"Tetapi intinya adalah garis besar judul besarnya kita semua punya komitmen untuk melakukan membumihanguskan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Dia meminta agar semua pihak memberikan masukan mengenai RUU Perampasan Aset yang masih bergulir di DPR.
"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya aja masih perlu enggak pakai perampasan, kira-kira gitu," tutur Doli.
Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) Baleg DPR.
Padahal, RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR pada tahun 2023 atas usulan pemerintah.
Namun DPR periode 2019-2024 tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset meskipun masuk Prolegnas Prioritas.
Bahkan pada 4 Mei 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.