Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung soal Penetapan Tersangka Tom Lembong: Perkaya Orang Lain dan Korporasi Juga Bisa Dipidana

Pasal 2 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan negara dapat diancam pida

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejagung soal Penetapan Tersangka Tom Lembong: Perkaya Orang Lain dan Korporasi Juga Bisa Dipidana
YouTube Tribunnews
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung  buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan, untuk menetapkan Tom sebagai tersangka tidak hanya didasari yang bersangkutan harus menerima uang hasil korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan negara dapat diancam pidana minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan dalam Pasal 3, lanjut Qohar diatur, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Artinya, di dalam 2 pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan," terang Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Berita Rekomendasi

Sebab, lanjut Qohar, dalam praktiknya Tom Lembong diduga kuat memperkaya atau menguntungkan korporasi dalam kasus impor gula ini.

Baca juga: Sejumlah Rekening dan Aset Milik Makelar Kasus Zarof Ricar Diblokir Kejagung

Oleh karena itu, Tom Lembong juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meski belum diketahui ada atau tidaknya aliran dana yang menguntungkan dirinya sendiri.

Meski begitu, kata Qohar, saat ini penyidik akan tetap berupaya menemukan aliran uang yang diduga menguntungkan Tom dalam perkara impor gula tersebut.

"Ya inilah yang masih kami dalami karena untuk menentukan seseorang sebagai tersangka tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Baca juga: Sambangi Gedung Merah Putih, Abraham Samad Dkk Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas