Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerja Sama Timah dan Smelter Swasta Sudah Sesuai Rekomendasi BPK? Ini Penjelasan Saksi Mahkota

Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan pendalaman yang dilakukan penasihat hukum kepada saksi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kerja Sama Timah dan Smelter Swasta Sudah Sesuai Rekomendasi BPK? Ini Penjelasan Saksi Mahkota
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Harvey Moeis dan sejumlah petinggi PT Timah serta smelter swasta jadi saksi sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, dihadirkan sebagai saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah.

Di tengah sesi persidangan, Penasihat Hukum Andi Ahmad bertanya kepada Alwin soal ada tidaknya rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dilakukannya kerja sama dengan smelter swasta.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli Sebut Aset Halal yang Bercampur Hasil Korupsi Bisa Disita

Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan pendalaman yang dilakukan penasihat hukum kepada saksi. 

Mulanya saksi Alwin ditanya, apakah setiap keputusan bisnis yang dilakukan PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat pengawaan dari BPK.

"Apakah pernah ada pemeriksaan BPK?" tanya dia kepada Alwin, dikutip Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Dapat Imbalan Rp50-100 Juta Per Bulan dari PT RBT Karena Bantu Kerja Sama PT Timah

"Pernah, setiap dua tahun," jawab Alwin.

Berita Rekomendasi

Alwin kembali ditanya, apakah pemeriksaan juga dilakukan pada tahun 2022.

"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," jawab dia lagi.

Pertanyaan lalu bergulir pada ada tidaknya rekomendasi dari BPK yang menyebutkan bahwa kerja sama PT Timah dengan smelter swasta diperbolehkan guna mendorong produksi PT Timah yang tengah menurun kala itu.

"Sekitar tahun 2021, produksi PT Timah sudah sangat berkurang sampai ada anak usaha kami yang melakukan hilirisasi tidak kebagian logam. Salah satu rekomendasinya, seingat saya, agar dilakukan kembali, agar dijalankan kembali dengan cara yang lebih terbuka," kata Alwin melanjutkan jawabannya.

"Artinya ada rekomendasi dari BPK agar dilakukan lagi proses pengadaan kerja sama lagi dengan smelter swasta secara terbuka utuk mengoptimalisasi produksi?" Penasihat Hukum mempertegas pernyataan alwin.

"Betul," tegas Alwin singkat.

Baca juga: Jaksa Sempat Terdiam Saat Ditanya Hakim Soal Perhitungan Kerugian Rp 271 T di Kasus Korupsi Timah

Penjelasan Alwin tersebut sekaligus menegaskan bahwa keterlibatan smelter swasta dalam bisnis pengolahan timah yang dilakukan PT Timah sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan berada di bawah pengawasan BPK.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas