Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahfud MD: Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Titik Balik Marwah Hukum

Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mahfud MD: Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Titik Balik Marwah Hukum
Kolase Tribunnews
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. 

Dalam kasus ini ia melihat Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.

Sebagai ahli hukum acara pidana, Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. 

"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ujarnya.

Baca juga:  Kejagung Bakal Telusuri Perkara yang Ditangani Zarof Ricar Selama Jadi Makelar Kasus di MA

Ia menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani Maming dituduh menerima suap harus ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.

Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.

"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas