Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Minta Presiden Prabowo Segera Terbitkan Perppu Setelah Gugatan Buruh Dikabulkan MK

Said Iqbal menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Perppu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Said Iqbal Minta Presiden Prabowo Segera Terbitkan Perppu Setelah Gugatan Buruh Dikabulkan MK
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. 

"Sepanjang proses ke depannya, sisa-sisa yang belum diperbaiki, itu kita bahas bersama. Jadi dengan begitu, aturan main ketenagakerjaan, hukum ketenagakerjaan itu betul-betuk komprehensif," pungkas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Sementara itu, dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo dalam sidang putusan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas