Yasonna Minta Pigai dan Yusril Tak Berbeda Pendapat soal Kasus HAM Berat
Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly, meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak berbeda pendapat dengan Menko Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Yasonna mengatakan Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko Hukum Pak Yusril," kata Yasonna saat menggelar rapat kerja dengan Menteri HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2024).
Apalagi, kata dia, Yusril sempat menyebut tragedi 1998 tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Karena ada statement beliau (Yusril) juga kemarin, antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan," ujar Yasonna.
Yasonna, mantan menteri hukum dan HAM ini, meminta Pigai berkoordinasi dengan Yusril agar hubungan kedua kementerian itu bisa harmonis, terutama dalam menyelesaikan kasus HAM.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD semasa menjabat sebagai Menkumham.
"Jadi pendekatan non yudisial yang dimaksud tadi dikatakan Pak Ayub (Muslim Ayub), bagaimana masyarakat korban HAM itu mendapat program-program bantuan, bantuan pendidikan, bantuan ekonomi," tegas Yasonna.
Yasonna mencotohkan pendekatan yang dilakukan pihaknya ketika menjelaskan kasus Talangsari.
"Model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan non-yudisial diberikan pendidikan, bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh kita pulihkan kembali hak-hak yang diberikan," jelasnya.
Dia meminta Pigai harus memiliki metode pendekatan khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Nah, pendekatan-pendekatan apa yang akan dilakukan oleh saudara menteri dan timnya tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran 13 pelanggaran HAM tersebut," ucap Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.