Lindungi Situs Judi Online, Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital Raup Untung Miliaran Rupiah
Total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp 8,5 miliar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.
Seluruh oknum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Oknum Komdigi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Blokir Judi Online
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
“5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira.
Baca juga: 11 Oknum Kementerian Komdigi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Blokir Judi Online
“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.
Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.
“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.
“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.
“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.
Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp 8,5 juta.
“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.
Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp 8,5 miliar.
Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.