Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP 2025 Sebelum 21 November 2024

Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menaker Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP 2025 Sebelum 21 November 2024
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Jakarta. Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rapat yang gelar di Jakarta, Kamis (31/10/2024) membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga: Daftar 14 UMK Kalbar 2024, Ketapang Tertinggi, Kubu Raya dan Sekadau di Bawah UMP

Menaker Yassierli menyebut Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir," ucap Yassierli.

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan. 

"Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. 

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas