Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BKKBN Periode 1 Tahun 2024, Ini Daftar Peserta yang Lulus

Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN Periode 1 tahun 2024 diumumkan, cek daftar nama peserta yang lolos berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BKKBN Periode 1 Tahun 2024, Ini Daftar Peserta yang Lulus
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi PPPK - Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN Periode 1 tahun 2024 diumumkan, cek daftar nama peserta yang lolos berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) periode 1 diumumkan mulai Rabu (30/10/2024).

Peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi PPPK BKKBN kali inii dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih ada kesempatan menyanggah.

Masa sanggah PPPK BKKBN Periode I dapat dilakukan pada 2-4 November 2024.

Segera cek daftar nama peserta yang lolos pada seleksi PPPK BKKBN di laman bit.ly/pppk2024bkkbn.

Peserta seleksi PPPK BKKBN 2024 yang nomor register dan namanya tercantum dalam lampiran Pengumuman ini, dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Keputusan panitia terkait seleksi PPPK BKKBN 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Kapan Masa Sanggah PPPK Kemenkes 2024? Ini Daftar Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi

Cara Menyanggah Hasil Seleksi PPPK BKKBN periode 1 Tahun 2024:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login

3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.

5. Jika ingin menyanggah, klik ajukan sanggah

6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas