Masa Sanggah PPPK Periode 1 2024 Dimulai Hari Ini hingga 4 November, Simak Cara Menyanggah
Bagi pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) PPPK 2024, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi PPPK periode 1 telah diumumkan pada 30 Oktober 2024 lalu.
Adapun masa sanggah PPPK dimulai pada hari ini, Sabtu (2/11/2024) hingga Senin (4/11/2024).
Dalam hal ini, bagi pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) PPPK 2024, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Berikut adalah cara mengajukan sanggahan PPPK dan ketentuannya:
1. Buka halaman Resume Pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id, scroll ke bawah, klik Ajukan Sanggah
2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Baca juga: Jumlah Soal Seleksi Kompetensi PPPK BNN 2024, Gunakan Sistem CAT BKN
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
3. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
4. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.