Update Kasus Judi Online di Komdigi: Tersangka Bertambah 3 Menjadi 14 Orang, Ketiganya Warga Sipil
Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 14 orang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.
Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka.
Baca juga: Ironi Perilaku Pegawai Kementerian Komdigi, Bukannya Berantas Judi Online Malah Bekingi Situs
"Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," tambah Kombes Pol Wira Satya.
Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.
Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.
"Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Baca juga: Polisi Tangkap TikTokers Gunawan Sadbor Kasus Dugaan Promosi Situs Judi Online
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.