Wanti-wanti Meutya Hafid, ASN Komdigi yang Terlibat Judi Online Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat
Menkomdigi Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.
Diketahui, saat ini setidaknya 11 orang ASN Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan."
"Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.
"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.
Ia juga mengatakan pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024.
Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.
"Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.
14 Tersangka Diamankan
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga: 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas
Terdapat tiga tambahan tersangka dari warga sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ungkap Wira Satya di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.
Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.
"Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila)