Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Masa Kerja, Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pilkada
Berikut inilah informasi terkait berapa gaji KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan Masa Kerja, Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pilkada.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah informasi terkait berapa gaji KPPS Pilkada 2024.
Diketahui, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024?
Gaji KPPS Pilkada 2024
Nominal besaran gaji KPPS Pilkada 2024 bagi ketua dan anggota berbeda.
Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Ketua KPPS Pilkada: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pilkada: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas KPPS Pilkada: Rp650.000/orang/bulan
Baca juga: Perbandingan Gaji KPPS dan Pengawas TPS pada Pilkada 2024, Lebih Besar Siapa?
Selain memperoleh gaji, petugas KPPS juga akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia sebagai berikut:
- Luka sedang: Rp 8,25 juta/orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta/orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta/orang
- Meninggal dunia: Rp 36 juta/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta/orang
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Nantinya KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada akan bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca juga: KPU Rekrut Tiga Juta Anggota KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; - Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengutip Keputusan KKPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran dan pembentukan KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
(Tribunnews.com/Latifah)