Dikuntit 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap saat Bersama Keluarga di Hotel
Qahar menjelaskan, penangkapan Prasetyo tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejagung telah menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono soal kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.
Penangkapan terhadap Prasetyo sendiri dilakukan oleh tim gabungan Intelijen dan Jampidsus Kejagung yang tergabung dalam satgas.
Adapun Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat saat bersama keluarganya.
"Yang bersangkutan sedang bersama keluarga ya, kemudian oleh tim dari intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Sadbor Sempat Klarifikasi Tak Bekerja Sama dengan Akun Judi Online
Qahar menjelaskan, penangkapan Prasetyo tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumya.
"Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti, kami cari sudah hampir tiga minggu.
Jadi, penangkapan ini bukan tiba tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan, siapa pun yang terlibat siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari," jelasnya.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka juga sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, pemanggilan tersebut diabaikan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun ybs tidak mengindahkan. oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran pidsus, mengamankan yang bersangkutan," jelas Harli.
Baca juga: Prabowo Wanti-Wanti Calon Menterinya untuk Kerja dengan Baik, Tak Boleh Korupsi dan Bantu Hemat APBN
Saat ini, Prasetyo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini diketahui Kejagung telah tujuh tersangka. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.