Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Tersangka Kejagung pada Eks Mendag Tom Lembong Salah Alamat?

Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tersangka kasus impor gula dan ditahan, benarkan penetapan tersangka oleh Kejagung salah alamat?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Penetapan Tersangka Kejagung pada Eks Mendag Tom Lembong Salah Alamat?
kolase Tribunnews.com/ist
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini tersangka dalam kasus impor gula dan ditahan, benarkan penetapan tersangka oleh Kejagung ini salah alamat? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) salah alamat ketika menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Tom Lembong dianggap melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Budiawan mengatakan bahwa berdasarkan Kepmenperindag tersebut, Tom Lembong selaku Mendag saat itu tidak perlu melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait impor gula.

Dia menuturkan hal tersebut lantaran pada saat Kepmenperindag diterbitkan pada tahun 2004, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukanlah kementerian terpisah.

"Kalau kita baca dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Agung yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2004. Di dalam dia punya peraturan itu tidak ada karena (Kementerian) Perindustrian dan Perdagangan jadi satu saat itu." 

"Jadi, tidak mungkin ada koordinasi dari siapa lagi, gitu kan," katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Diskursus Net seperti dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Korupsi Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Pakar Hukum UGM Soroti Kerugian Negara, Kenapa Baru Diusut?

Budiawan juga mengungkapkan dalam Kemenperindag Nomor 527 Tahun 2004 itu, tidak ada aturan bahwa hanya perusahaan BUMN saja yang boleh mengimpor gula. 

BERITA REKOMENDASI

"Yang ada adalah importir produsen gula (dan) importir terdaftar gula atau IPG dan ITG," jelasnya.

"Yang kemudian diganti dengan API-P dan API-U atau Angka Pengenal Impor Produsen dan Angka Pengenal Impor Umum," sambung Budiawan.

 

Kejagung Paksakan Tim Lembong Jadi Tersangka

Lalu, Budiawan berbicara terkait momen saat Tom Lembong menjadi Mendag era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru dilantik pada 12 Agustus 2015. 

Ketika dikaitkan dengan kasus ini, dia menilai adanya pemaksaan ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula lewat Kemenperindag yang diterbitkan tahun 2004. 
Pasalnya, Tom Lembong memutuskan untuk membuka keran impor gula lewat Kemenperindag Tahun 2004 tersebut.


Budiawan mengatakan Tom Lembong baru mengubah Kemenperindag tersebut pada 23 Desember 2015 lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117/M-Dag/PER/12/2015.

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Kemenperindag Tahun 2004 otomatis dicabut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas