Update Kasus Judi Online di Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 16 Orang
Tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital bertambah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
"Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.
Duduk Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Para pegawai ini memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan web judi online dan melakukan pemblokiran.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga."
"Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ungkapnya, Jumat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Komdigi berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat lalu.
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila) (Kompas)