Giliran Edward Tannur Diperiksa di Kejati Jatim dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, Selasa (5/11/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan memeriksa ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, Selasa (5/11/2024).
Edward Tannur diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas putranya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Informasi ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harli menyebut, Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Iya yang bersangkutan (Edward Tannur) juga diperiksa di Kejati Jatim, Surabaya," kata Harli, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, seorang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).
Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Nanti akan didalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 25 saksi terkait perkara Ronald Tannur.
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Ini Hubungan Ibu Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Bisa Memilih Majelis Hakim
Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/11/2024) siang.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.