Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Ronald Tannur Rogoh Kocek Total Rp 3,5 M, Rp 2 M di Antaranya Biaya Pengurusan Perkara Ronald

Selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ibunda Ronald Tannur Rogoh Kocek Total Rp 3,5 M, Rp 2 M di Antaranya Biaya Pengurusan Perkara Ronald
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kolase foto Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur. Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tannur.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp 3,5 M untuk Hakim PN Surabaya

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023. 

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tannur

"LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. 

Baca juga: Kronologis Ibu Ronald Tannur Terlibat Suap Hakim, Terungkap Asal Usul Kenal Pengacara Lisa Rahmat

Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.


Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teman Sekolah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas