Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU.

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU. memiliki julukan Raja Menara.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU.
dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

1992 – 1995 : Astra Group (General Manager MIS and Business Development Federal Motor)

1988-1992 : Manager MIS Federal Motor

1986-1988 : System Analyst Federal Motor

Menteri Paling Kaya

Menteri yang memiliki harta terbanyak adalah Sakti Wahyu Trenggono, menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Wahyu tercatat memiliki total harta Rp 2,6 triliun.

Disusul Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,3 triliun. 

Sakti Wahyu Trenggono ada di puncak menteri Kabinet Merah Putih terkaya versi e-LHKPN. 

Berita Rekomendasi

Trenggono memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.665.900.513.951 (Rp 2,6 triliun) berdasarkan laporan 26 Maret 2024. 

Ia melaporkan kepemilikan 48 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Sragen, Cianjur, Jakarta Selatan, Buleleng, Boyolali, Karanganyar, dan Sleman dengan nilai Rp 91.027.827.055.

Kader Partai Gerindra ini, juga mencantumkan tiga kendaraan yang terdiri dari mobil Audi RS 5 tahun 2015, motor Honda Beat tahun 2018, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 lansiran 2023. 

Total aset kendaraan Trenggono senilai Rp 1.813.250.000.

Trenggono juga mempunyai harta bergerak lainnya Rp 22.958.500.000; surat berharga Rp 2.227.009.518.100; kas dan setara kas Rp 156.109.589.895; dan harta lainnya Rp 166.981.828.901.

Harta Kekayaan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sakti Wahyu Trenggono memiliki kekayaan mencapai Rp 2.665.900.513.951.

Jumlah tersebut, dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 26 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas