Kapan Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan? Siapa Saja yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB, Ini Penjelasannya
Agar dapat dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta harus memenuhi nilai ambang batas maksimal, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 hingga saat ini masih terus berlangsung.
Menurut jadwal terbaru, pelaksanaan seleksi CPNS, tes SKD dilaksanakan pada 16 Oktober 2024-14 November 2024.
Tes SKD dilaksanakan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).
Untuk dinyatakan lolos, peserta harus melebihi atau sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade).
Setelah melewati tahap SKD dapat melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2024.
Jumlah Soal dan Bobot Penilaian SKD CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024, jumlah total soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).
Sementara untuk soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Baca juga: Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Bisa Diunduh Minimal 2 Hari Kerja setelah Ujian
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Siapa Saja Peserta yang Dapat Melanjutkan ke Tahap SKB CPNS 2024
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TWK, TKP, TIU
- Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi yang tergabung dalam tiga kali jumlah formasi yang dilamar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan bahwa peserta yang lolos dari SKD dan berlanjut ke tahap SKB mengikuti aturan tiga kali jumlah formasi.
Aturan tiga kali jumlah formasi digunakan untuk menentukan perangkingan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pelamar yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 adalah mereka yang termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Lihat Ranking Hasil Skor SKD CPNS 2024, Perhatikan Nilai Ambang Batas Kelulusannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.