Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompol Chuck Putranto

Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kompol Chuck Putranto
Kolase Tribunnews
Kompol Chuck Putranto 

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Polisi atau Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan juga menjadi lulusan terbaik Akpol 2006.

Bukan hanya  ayahnya, ternyata kakek Kompol Chuck Putranto juga seorang pensiunan polisi.

Berita Rekomendasi

Kompol Chuck Putranto adalah keturunan dari keluarga polisi.

Dikutip dari Tribun Timur, Kompol Chuck Putranto bukan lagi polisi setelah resmi dipecat oleh Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.

Hal ini lantaran Kompol Chuck Putranto menjadi salah satu dari empat perwira polisi yang dipecat tidak hormat gara-gara terlibat kasus Ferdy Sambo.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Baca juga: Alasan Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

Karier

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto adalah anggota Divisi Propam Polri.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas