KPU Tak Cukup Waktu Cetak Ulang Surat Suara, Pembatalan Pencalonan Bakal Diumumkan di TPS
KPU menyebut sudah tidak cukup waktu lagi bagi pihaknya untuk melakukan cetak ulang surat suara Pilkada 2024 seiring ada pembatalan calon.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat mengatakan sudah tidak cukup waktu lagi bagi pihaknya untuk melakukan cetak ulang surat suara Pilkada 2024.
Sebagai informasi, terdapat beberapa calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya bahkan dalam rentang waktu kurang dari 20 hari jelang pemungutan suara.
Di satu sisi proses pembuatan logistik sudah hampir rampung termasuk pencetakan surat suara bakal calon kepala daerah.
“Kan sudah tidak mungkin lagi untuk cetak surat suara karena waktunya tinggal 21 hari lagi, belum nanti kan distribusinya,” kata pria yang akrab disapa Drajat ini saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Meski begitu di satu sisi Drajat menegaskan ihwal pihaknya masih melakukan kajian untuk memutuskan opsi mana yang bakal digunakan untuk tindak lanjut pembatalan pencalonan ini.
Baca juga: Program Transmigrasi ke Papua Sudah Tak Bisa Dilanjutkan Lagi, Apa Penyebabnya?
Salah satu di antara opsi yang tersedia adalah dengan cara memberikan pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) oleh panitia pemungutan suara (PPS) ihwal adanya calon dalam surat suara yang pencalonannya dibatalkan.
“Ya bisa jadi nanti cukup diumumkan misalnya begitu yang bersangkutan misalnya telah dibatalkan,” jelasnya.
Drajat juga mengungkapkan saat ini logistik Pilkada sudah terpenuhi hingga 90 persen dan sedang dalam proses distribusi.
Baca juga: NasDem Siap Gugat KPU Jika Abdul Faris Umlati Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
“Sementara ini prosesnya sudah berjalan. Sudah setting, kemudian sortir, lipat, packing, dan sebentar lagi sudah masuk ke distribusi,” ujarnya.
“Kirim ke PPK dulu, PPK kirim PPS, PPS nanti harus sampai ke TPS, H-1. Sedangkan waktunya tinggal tersisa 21 hari,” tambah Drajat.
Sebagai informasi, terdapat beberapa wilayah yang pencalonan kepala daerah dibatalkan.
Di antaranya, calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru dan pencalonan Abdul Faris Umlati dari calon gubernur Papua Barat Daya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.