Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

MAKI bakal mengajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK bentukan Jokowi. Menurutnya, Jokowi tidak memiliki wewenang untuk itu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI bakal mengajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK bentukan Jokowi. Menurutnya, Jokowi tidak memiliki wewenang untuk itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin bakal mengajukannya pada pukul 14.00 WIB.

Dalam keterangannya, Boyamin menilai pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah.

Menurutnya, untuk saat ini Presiden Prabowo-lah yang berwenang untuk membentuk pansel.

"Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR."

"Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023," katanya.

Di sisi lain, Boyamin mengatakan Jokowi sudah nekat untuk menyerahkan hasil pansel KPK kepada DPR meski diserahkan jelang lengsernya yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga mengungkapkan judicial review yang dilakukan demi menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.

"Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK," kata Boyamin.

Baca juga: Eks Anggota Pansel Capim KPK Nilai Kecil Kemungkinan Pengadilan Terima Amicus Curiae Kasus Ini

Boyamin Sempat Surati Prabowo

Sebelumnya, Boyamin juga telah menyurati Prabowo tentang permintaan agar pansel capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi saat menjabat dinyatakan tidak sah pada 21 Oktober 2024 lalu.

Pada surat itu, dia meminta Prabowo membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.

"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi."

"DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2024 lalu.

Boyamin mengungkapkan hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK sebagai presiden.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas