Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

Kejaksaan Agung mengungkapkan ada hakim lain berinisial R yang diduga terlibat dalam suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Erik S
zoom-in Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam 

Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.

Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ibunda Ronald Tannur jadi tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Sosok Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Pakai Jam Tangan Miliaran Bongkar Kasus Ronald Tannur-Tom Lembong

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ungkap Qohar.

Berita Rekomendasi

Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas