Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Tak Ada Mendag 2015-2023 yang Diperiksa Selain Tom Lembong dan 5 Poin Permohonan Praperadilan

"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari. 

Editor: Srihandriatmo Malau

Dalam prosesnya, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta untuk membahas rencana impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih guna memenuhi kebutuhan tersebut. 

Kesepakatan ini kemudian berlanjut dengan PT PPI menandatangani perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan, serta satu tambahan perusahaan lain.

Namun, dalam pelaksanaan, muncul dugaan prosedur importasi dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

Kejagung juga mencatat, delapan perusahaan yang ditunjuk hanya memiliki izin produksi untuk gula rafinasi yang umumnya digunakan untuk keperluan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

Lebih lanjut, gula yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut dijual ke pasar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000/kg. 

PT PPI disebut mendapat keuntungan berupa fee sebesar Rp 105 per kilogram dari transaksi ini, sementara kerugian negara akibat proses ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan bagi BUMN.(TRIBUN NETWORK)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas