Alasan KPK Belum Sematkan Status Buron Terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Masih di Indonesia
KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK masih belum mau menetapkan pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
KPK meyakini bahwa hingga saat ini Paman Birin masih berada di Indonesia.
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
KPK memang telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.
Baca juga: Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Kuasa Hukum Bawa 2 Ahli Pidana
Asep mengatakan KPK akan mengambil langkah lanjutan apabila batas waktu pencegahan ke luar negeri terhadap Paman Birin sudah mencapai batasnya.
"Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana begitu ya, ke luar negeri ke mana ya, kita akan lakukan upaya berikut," kata jenderal polisi bintang satu ini.
KPK diketahui menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Baca juga: Alasan KPK Nyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Melarikan Diri
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.