Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Anak Buah Jadi Bekingan Ribuan Situs Judi Online, Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi

Eks Menteri Kominfo, Budi Arie berpeluang diperiksa polisi setelah bekas anak buahnya diduga melindingi ribuan situs judi online agar tak terblokir.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Bekas Anak Buah Jadi Bekingan Ribuan Situs Judi Online, Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi
Lita
Budi Arie Setiadi saat menjadi Menkominfo, berada di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). Eks Menteri Kominfo, Budi Arie berpeluang diperiksa polisi setelah bekas anak buahnya diduga melindingi ribuan situs judi online agar tak terblokir. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlibat kasus judi online.

Sebelas pegawai yang sebelumnya dikomandoi oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu diduga membekingi atau melindungi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.

Padahal, saat itu mereka diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online.

Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pegawai untuk meraup keuntungan pribadi.

Alih-alih memberantas, mereka malah melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, agar tidak diberantas.

Karena hal tersebut, polisi pun tak menampik bahwa Budi Arie bakal diperiksa sebagai saksi kasus judi online di Kementerian Komdigi.

Namun, pemanggilan Budi Arie tersebut tergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra tidak memberi jawaban pasti tentang rencana pemeriksaan Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih tersebut.

Pasalnya, saat ini tahap penyelidikan masih berlangsung.

Karena itu, Wira menekankan agar tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai hal tersebut.

"Kita dalami ya. Nanti akan kita sampaikan ketika kita dapat hasil," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kronologi Tersangka AK Bisa Bekerja di Komdigi, Padahal Tak Lulus Seleksi

Sebelumnya, Budi Arie sempat memberikan tanggapannya mengenai penetapan tersangka pegawai Komdigi dalam kasus judi online.

Mengenai hal itu, Budi Arie memberikan dukungan kepada polisi dalam memberantas judi online.

“Kita dukung aparat penegak hukum atau kepolisian untuk menindak tegas siapapun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” katanya setelah deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Untuk pengusutan lebih lanjut mengenai penyalahgunaan wewenang, Budi Arie menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada aparat penegak hukum.

“Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online,” ungkapnya.

Pegawai Komdigi yang Dinonaktifkan Mungkin Bisa Bertambah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengatakan jumlah pejabat atau pegawai Komdigi yang dinonaktifkan karena terlibat judi online kemungkinan bisa bertambah.

Sebelumnya, 11  pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online sudah disanksi penonaktifan.

"Dari nama-nama yang sudah ditahan polisi kan sebenarnya kami tidak tahu persis namanya. Hanya nama singkatan yang diketahui dari kepolisian."

"Namun, yang sudah terverifikasi sudah pasti, misalnya namanya AB tapi ada yang nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi terlebih dahulu."

"Sehingga sampai saat ini masih 11 dan tidak tertutup kemungkinan penonaktifan bertambah," kata Meutya, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Meutya juga menyampaikan sejumlah pegawai Komdigi yang terlibat judi online itu baru bisa diproses pemberhentian sementara dari PNS setelah surat penahanan dikeluarkan oleh kepolisian.

Kemudian, setelah itu, seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat judi online baru akan ditindak pemberhentian dengan tidak hormat setelah adanya putusan inkrah dari persidangan.

"Dalam menghormati asas praduga tidak bersalah pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak hormat," katanya.

"Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami dalam mengoreksi kesalahan di internal kami. Kami senantiasa menyampaikan ke dalam, bahwa ini upaya bersih bersih, moral harus tetap dijaga karena tugas tetap berat," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas