KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.
Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Baca juga: Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius
Sehingga secara logika, tidak mungkin Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, melarikan diri.
Menurut Soesilo, Paman Birin hanya sedang menenangkan diri.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Raib Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
Namun, dia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.
"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).
Soesilo meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.
Dia meminta semua pihak menunggu proses praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Putusan praperadilan Sahbirin Noor direncanakan dibacakan pada Selasa (12/11/2024).
"Saya berharap semua mesti sabar menunggu hasil praperadilan saja," kata Soesilo.
Diberitakan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka terhadap Paman Birin, panggilan Sahbirin, berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Paman Birin.
Enam orang di antaranya tertangkap tangan oleh KPK. Sementara Sahbirin tak ikut terciduk.
Ternyata Paman Birin kabur setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ucap Tim Biro Hukum KPK Indah Suryani.
Baca juga: KPK Periksa Pihak Baznas Kalsel, Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor
Menurut komisi antikorupsi, tim penyidik sempat mencari Paman Birin di beberapa lokasi setelah penetapan tersangka sang gubernur.
KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor Di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya.
Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.
KPK turut menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka.
Menurut lembaga antirasuah, Paman Birin tak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
KPK mengeklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh sekretaris daerah Kalimantan Selatan.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” kata Indah.
Maka dari itu, KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin.
Sebab pihak yang melarikan diri atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.
Sahbirin Noor tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan.
Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasehat hukumnya untuk mewakili.
Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK. (*)