Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran
Istimewa
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel dan Tokoh Golkar. KPK menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.

Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Baca juga: Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

Sehingga secara logika, tidak mungkin Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, melarikan diri.

Menurut Soesilo, Paman Birin hanya sedang menenangkan diri. 

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Raib Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

Namun, dia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.

"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).

Berita Rekomendasi

Soesilo meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.

Dia meminta semua pihak menunggu proses praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Putusan praperadilan Sahbirin Noor direncanakan dibacakan pada Selasa (12/11/2024).

"Saya berharap semua mesti sabar menunggu hasil praperadilan saja," kata Soesilo.

Diberitakan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka terhadap Paman Birin, panggilan Sahbirin, berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas