KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian HK, Selasa (19/11/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian HK, Selasa (19/11/2024).
Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Dr (HC) H S HK, SH, MH, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari giat operasi senyap dimaksud, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor alias Paman Birin mulanya diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Baca juga: Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK
Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Internal KPK Memanas usai Paman Birin Menang Praperadilan, Pegawai Langsung Kritik Tajam Pimpinan
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, belakangan status tersangka Paman Birin telah gugur.
Itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Paman Birin.
Terkini, Sahbirin Noor telah mengajukan pengunduran diri dari kursi jabatan gubernur Kalsel kepada Presiden Prabowo Subianto.
KPK pun telah memanggil Paman Birin, Senin (18/11/2024). Namun, dia memilih mangkir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.