Kriteria Peserta CPNS yang Dinyatakan Lolos SKD dan Berhak Lanjut ke Tahap SKB
Agar dapat dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta harus memenuhi kriteria berikut ini, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kriteria peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD CPNS dan berlanjut ke tahap SKB CPNS.
Seleksi tes SKD dilaksanakan sejak 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.
Peserta dinyatakan lolos, jika melebihi atau sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade).
Setelah melewati tahap SKD dapat melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2024.
Kriteria Peserta yang Lolos SKD dan Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2024
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TWK, TKP, TIU
- Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi yang tergabung dalam tiga kali jumlah formasi yang dilamar.
Baca juga: Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Link Download PDF
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan bahwa peserta yang lolos dari SKD dan berlanjut ke tahap SKB mengikuti aturan tiga kali jumlah formasi.
Aturan tiga kali jumlah formasi digunakan untuk menentukan perangkingan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pelamar yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 adalah mereka yang termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Unduh Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024, Download Melalui Sertificat.bkn.go.id
Jumlah Soal dan Bobot Penilaian SKD CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024, jumlah total soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).
Sementara untuk soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya
Jadwal Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
- Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Oktavia WW)